Memenuhi Syarat-Syarat Nikah
MEMENUHI SYARAT-SYARAT NIKAH
Oleh
Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq
Pertama:
Hadits-Hadits yang Menunjukkan Bab Ini.
1. Imam al-Bukhari meriwayatkan dari ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu anhu, ia mengatakan: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَحَقُّ الشُّرُوْطِ أَنْ تُوْفُوْا بِهَا مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوْجَ.
‘Syarat yang paling layak engkau penuhi ialah apa yang membuat kemaluan (isterimu) dihalalkan untukmu.”[1]
2. Imam al-Bukhari meriwayatkan bahwa ‘Ali meminang puteri Abu Jahal, Fathimah mendengar hal itu lalu dia mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya mengatakan, “Kaummu menyangka bahwa engkau tidak marah untuk (membela) puterimu. ‘Ali akan menikahi puteri Abu Jahal.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri, lalu dia mendengarnya ketika menyaksikan beliau berkhutbah: “Amma ba’du. Aku telah menikahkan (puteriku) kepada Abul ‘Ash bin ar-Rabi’, lalu ia berkata dengan jujur kepadaku. Dan sesungguhnya Fathimah adalah darah dagingku dan aku tidak suka ada yang menyakitinya. Demi Allah, tidak akan berkumpul puteri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan puteri musuh Allah pada satu pria.” Lalu ‘Ali membatalkan pinangannya.[2]
Kedua:
Pendapat Para Ulama Mengenai Hal Itu.
Imam an-Nawawi rahimahullah berkata: “Sesungguhnya hak suatu syarat adalah untuk dipenuhi, Imam asy-Syafi’i dan kebanyakan ulama menyatakan: “Ini difahami sebagai syarat-syarat yang tidak menafikan konsekuensi pernikahan, bahkan merupakan konsekuensi dan tujuannya. Seperti disyaratkannya mempergauli dengan ma’ruf, memberi nafkah, pakaian, dan tempat tinggal kepadanya dengan cara yang ma’ruf. Suami tidak boleh mengurangi sedikit pun dari hak-haknya dan memberi bagian untuknya seperti selainnya. Se-mentara wanita tidak boleh keluar dari rumah suaminya kecuali dengan seizinnya, tidak berperilaku buruk terhadapnya, tidak berpuasa sunnah tanpa seizin darinya, tidak mengizinkan (orang lain) masuk rumahnya kecuali dengan izinya, dan tidak membelanjakan hartanya kecuali dengan keridhaannya, serta hal lain semisalnya.”[3]
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Kita mempunyai (dalil) sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِنَّ أَحَقَّ مَا وَفَّيْتُمْ بِهِ مِنَ الشُّرُوْطِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفَرْجَ.
‘Sesungguhnya syarat yang paling berhak kalian penuhi ialah apa (mahar) yang membuat kemaluan (wanita) menjadi halal bagimu.’”
Juga sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
الْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شَرُوْطِهِمْ.
“Kaum muslimin itu berdasarkan syarat-syarat mereka.”
Karena ini adalah pendapat banyak Sahabat, dan kami tidak mengetahui pihak yang menyelisihi mereka di masa mereka, maka ini adalah ijma’.
Al-Atsram meriwayatkan dengan sanadnya bahwa seseorang menikahi wanita dan disyaratkan bagi wanita untuk tetap tinggal di rumahnya. Kemudian dia ingin membawa isterinya, mereka (wali) mengadukannya kepada ‘Umar. ‘Umar berkata: “Untuknya syarat yang telah ditetapkannya.” Mendengar hal itu pria tersebut me-ngatakan: “Kalau begitu kami bercerai.” ‘Umar mengatakan: “Orang yang memutuskan hak-hak itu menurut syarat-syaratnya, dan karena disyaratkan untuknya apa yang di dalamnya berisi manfaat. Dan niat tidak menghalangi tujuan pernikahan. Jadi ini suatu kelaziman, sebagaimana halnya seandainya disyaratkan terhadapnya agar me-nambah mahar. Sedangkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
كُلُّ شَرْطٍ لَيْسَ فِيْ كِتَابِ اللهِ فَهُوَ بَاطِلٌ.
‘Setiap syarat yang tidak ada dalam Kitabullah, maka ia adalah bathil.’
Yakni bukan dalam hukum Allah dan syari’atnya. Dan ini disyari’atkan.”[4]
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin ditanya: “Sebagian wali mensyaratkan terhadap suami puterinya agar melanjutkan studi isterinya dan bekerja setelah lulus pada saat akad pernikahan; apakah syarat ini dibolehkan? Apakah hukum seandainya ia tidak melaksanakannya setelah pernikahan?”
Jawaban: Syarat yang diajukan terhadap suami, jika tidak diharamkan secara syar’i dan dia rela dengan syarat tersebut, maka itu menjadi keharusan atasnya. Yakni, dia harus melaksanakannya; berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِنَّ أَحَقَّ الشُّرُوْطِ أَنْ تُوْفُوْا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوْجَ.
“Sesungguhnya syarat yang paling layak engkau penuhi ialah apa yang membuat kemaluan (wanita) dihalalkan untukmu.”[5]
Tetapi tidak sepatutnya isteri dan keluarganya mensyaratkan seperti yang tersebut dalam pertanyaan. Bahkan sepatutnya mereka menjadikan perkara itu sebagai kesepakatan di antara suami-isteri pasca pernikahan.
Seperti diketahui bahwa suami menikahi wanita untuk dijadikan sebagai isteri yang mendidik anak-anaknya dan memperbaiki keadaannya, bukan menjadi wanita karir yang tidak dilihatnya kecuali di sebagian waktu. Memudahkan dalam perkara semacam ini dan tidak mensyaratkan sedikit pun dari hal itu adalah yang lebih utama dan lebih baik.[6]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ditanya tentang seseorang yang bersumpah bahwa dia tidak akan menikahi si fulanah, jika dia menikahinya dia akan menceraikannya, kemudian terbersit olehnya untuk menikahinya; apakah dia boleh menikahinya?
Ia menjawab : Alhamdulillaah. Ia boleh menikahinya dan talak tidak terjadi dengannya jika ia menikahinya, menurut jumhur ulama Salaf. Dan ini adalah mazhab asy-Syafi`i, Ahmad dan selainnya.
Jika disyaratkan dalam akad bahwa dia tidak akan memadu-nya, dan jika dia memadunya maka wanita itu berhak memutuskan urusannya sendiri, maka syarat ini shahih dan suatu kelaziman menurut madzhab Malik, Ahmad dan selain keduanya. Ketika dia memadunya, maka wanita itu berhak memutuskan urusannya sendiri; jika suka ia boleh meneruskan pernikahan dan jika tidak maka ia boleh berpisah. Wallaahu a’lam.[7]
SYARAT-SYARAT YANG TIDAK DIHALALKAN DALAM AKAD:
Pertama:
Hadits-Hadits yang Menunjukkan Hal Itu.
1. Semua syarat yang menyelisihi Kitabullah adalah batal.
Imam al-Bukhari meriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia mengatakan: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَا بَالُ رِجَالٍ يَشْتَرِطُوْنَ شُرُوْطًا لَيْسَتْ فِيْ كِتَابِ اللهِ، مَا كَانَ مِنْ شَرْطٍ لَيْسَ فِيْ كِتَابِ اللهِ فَهُوَ بَـاطِلٌ وَإِنْ كَانَ مِائَةَ شَرْطٍ، قَضَاءُ اللهِ أَحَقُّ، وَشَرْطُ اللهِ أَوْثَقُ.
“Mengapa orang-orang memberikan syarat-syarat yang tidak ada dalam Kitabullah. Suatu syarat yang tidak ada dalam Kitabullah, maka itu batal, meskipun seratus syarat. Ketentuan Allah lebih benar, dan syarat Allah lebih kuat.”[8]
2. Wanita tidak boleh meminta agar madunya diceraikan, supaya laki-laki itu menikahinya.
Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تَسْأَلُ طَلاَقَ أُخْتِهَا لِتَسْتَفْرِغَ صَحْفَتَهَا فَإِنَّمَا لَهَا مَا قُدِّرَ لَهَا.
“Tidak halal bagi seorang wanita meminta saudara perempuannya (madunya) diceraikan agar dia dapat menggantikan posisinya. Sebab, dia hanya mendapatkan apa yang ditentu-kan untuknya.”[9]
Ibnu Hajar berkata dalam al-Fat-h: “Arti litastafrigha shafhataha ialah mencenderungkan pria tersebut kepadanya dan mengambil apa yang didapat dari pernikahan, serta melebihi bagian yang pernah diterima madunya bersamanya.”[10]
Kedua:
Pendapat Para Ulama Mengenai Hal Itu.
Imam asy-Syafi’i rahimahullah berkata: “Seandainya seseorang menikah dengan gadis atau janda dengan disertai syarat bahwa ia boleh keluar dari rumahnya kapan saja ia suka, boleh keluar dari negerinya, tidak memadunya, tidak bepergian, atau syarat apa pun yang disyaratkannya yang bila pernikahan dilangsungkan, maka ia harus melakukannya dan menghalangi wanita itu terhadapnya, maka nikahnya sah dan syaratnya batal.[11]
Imam Malik rahimahullah berkata dalam al-Muwaththa’: “Syarat pernikahan yang tidak dibolehkan -maka perkaranya menurut kami- bahwa jika seseorang menyetujui syarat seorang wanita, meskipun syarat tersebut (diajukan) pada saat akad pernikahan: ‘Bahwa aku tidak memadumu dan tidak bepergian meninggalkanmu,’ maka itu tidak ada artinya (tidak berdampak apapun) kecuali bila dalam hal itu ada sumpah dengan mengaitkan talak atau memerdekakan (budak), maka itu wajib atasnya dan lazim baginya.
Imam at-Tirmidzi rahimahullah berkata: “Pengamalan inilah yang dipegang oleh sebagian ulama dari para Sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antaranya ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu, ia mengatakan: ‘Jika seorang pria menikahi seorang wanita dan disyaratkan untuknya supaya dia tidak membawanya keluar dari negerinya, maka ia tidak boleh membawanya keluar.’ Ini adalah pendapat sebagian ulama dan juga pendapat Imam asy-Syafi’i, Ahmad dan Ishaq.”[12]
Diriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Thalib bahwa ia mengatakan: “Syarat Allah (harus didahulukan) sebelum syarat wanita.”[13]
Ketiga:
Ringkasan Masalah.
Ada syarat-syarat yang wajib dipenuhi dari perkara-perkara yang mubah, sebagaimana dikatakan oleh Imam an-Nawawi yang mengutip dari Imam asy-Syafi’i; seperti mensyaratkan agar mempergaulinya dengan ma’ruf, memberi nafkah kepadanya, memberi pakaian kepadanya, dan memberi rumah kepadanya. Dari pihak wanita disyaratkan supaya tidak keluar dari rumah suaminya kecuali dengan seizinnya, dan tidak membelanjakan hartanya kecuali dengan keridhaannya.
Sedangkan syarat-syarat yang tidak wajib dipenuhi karena menyelisihi Kitabullah menurut Imam asy-Syafi’i; seperti tidak membawanya bepergian atau tidak pergi kepadanya di malam hari, maka ini tidak wajib dipenuhi, atau tidak memadunya, maka ini diperselisihkan.[14]
[Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq. Edisi Indonesia Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penerjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir – Bogor]
_______
Footnote
[1]. HR. Al-Bukhari (no. 2721) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1418) kitab an-Nikaah, at-Tirmidzi (no. 1127) kitab an-Nikaah, an-Nasa-i (no. 3281) kitab an-Nikaah, Abu Dawud (no. 2139) kitab an-Nikaah, Ibnu Majah (no. 1945) kitab an-Nikaah, Ahmad (no. 16851), ad-Darimi (no. 2203), kitab an-Nikaah.
[2]. HR. Al-Bukhari (no. 3729) kitab Fadha-ilush Shahaabah, Muslim (no. 2449) kitab Fadha-ilush Shahaabah, Abu Dawud (no. 2069) kitab an-Nikaah, Ibnu Majah (no. 1998) kitab an-Nikaah, Ahmad (no. 18432).
[3]. Komentar Syaikh Muhammad Fu-ad ‘Abdul Baqi atas Shahiih Muslim (II/1036).
[4]. Al-Mughni (VII/449) dengan diringkas.
[5]. Telah disebutkan takhrijnya.
[6]. Fataawaa Islaamiyyah li Majmuu’ah minal Masyaayiikh (III/158).
[7]. Majmuu’ Fataawaa Ibni Taimiyyah (XXXII/170).
[8]. HR. Al-Bukhari (no. 2156) kitab al-Buyuu’, Muslim (no. 1504) kitab al-‘Itq, Abu Dawud (no. 3929) kitab al-‘Itq, an-Nasa-i (no. 3655) kitab al-Buyuu’, Ibnu Majah (no. 2521) kitab al-Ahkaam, Malik (no. 1519) kitab al-‘Itq wal Walaa’.
[9]. HR. Al-Bukhari (no. 5152) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1413) kitab an-Nikaah.
[10]. Fat-hul Baari (IX/220).
[11]. Al-Umm (V/107).
[12]. Tuhfatul Ahwadzi (IV/231).
[13]. Syaikh al-‘Adawi mengatakan dalam Ahkaamun Nisaa’ (vol. iii): “Ini adalah atsar yang lemah.”
[14]. Tuhfatul Ahwadzi (IV/231).
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2558-memenuhi-syarat-syarat-nikah.html